Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Liburan ke Thailand Harus Bawa Uang Tunai Rp 6,5 Juta

Kompas.com - 23/02/2024, 11:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang akan mengunjungi Thailand harus mengetahui informasi dan syarat terbaru dari negara gajah putih tersebut.

Dilansir dari akun resmi instagram Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok @indonesiainbangkok, Jumat (23/2/2024), WNI yang akan mengunjungi Thailand diimbau membawa uang tunai minimal Rp 6,5 juta atau sekitar THB 15.000-20.000 per orang.

"Berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 per orang. Sekiranya membutuhkan bantuan kekonsuleran/pelindungan, silakan menghubungi hotline KBRI Bangkok pada nomor +66 92 903 1103," tulis akun tersebut sebagai informasi tambahan di kolom komentar.

Baca juga: Kurs Rupiah Melemah, BI Sebut Lebih Baik dari Won Korea hingga Baht Thailand

KBRI Bangkok mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan mengingat semakin seringnya KBRI Bangkok menerima pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen kepada petugas.

"Sebagai informasi tambahan, imbauan ini dikeluarkan mengingat semakin seringnya KBRI Bangkok menerima pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut kepada petugas imigrasi saat ada random check," tulis KBRI Bangkok dalam akun instagram tersebut.

KBRI juga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa, perlu menunjukan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand.

Baca juga: Menhub Ingin RI Belajar Pengelolaan Pelabuhan dari Thailand

 


Untuk itu, WNI diimbau untuk mengikut hal-hal sebagai berikut :

1. Memiliki masa berlaku Paspor paling sedikit 6 bulan

2. Memiliki bukti return ticket/tiket pulang

3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand

4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa Uang Tunai yang cukup

Terakhir, KBRI Bangkok menyeburkan, sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com