Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 101 Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Kompas.com - 10/03/2024, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan regulator yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Pinjol atau fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatkan, saat ini jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang ada di Indonesia ada 101 entitas.

Baca juga: OJK Tak Temukan Pelanggaran 4 Pinjol yang Salurkan Pinjaman UKT Mahasiswa

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal.SHUTTERSTOCK/TIPPAPATT Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal.

"Sampai dengan saat ini OJK melakukan pengawasan terhadap 101 penyelenggara P2P lending yang berizin di OJK," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (10/3/2024). 

Adapun, terkait penambahan jumlah penyelenggara P2P lending, OJK tengah melakukan moratorium pemberian izin usaha.

Dengan begitu, tidak terdapat penambahan penyelenggara P2P lending yang diawasi oleh OJK.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Baca juga: Menimbang Potensi Pertumbuhan Pinjol Jelang Ramadhan

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com