Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 101 Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Kompas.com - 10/03/2024, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

  • KrediFazz
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • Edufund
  • Gandeng Tangan
  • Papitupi Syariah
  • BantuSaku
  • Danabijak
  • AdaModal
  • Samakita
  • KawanCicil
  • Crowde
  • KlikCair
  • Ethis
  • Samir
  • Uatas
  • Asetku
  • Findaya

Baca juga: OJK: 16 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Demikian daftar 101 fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com