JAKARTA, KOMPAS.com - Dua sosok pengembang properti di Australia asal Indonesia, Paul Sathio dan Iwan Sunito memutuskan pecah kongsi dalam perusahaan Crown Group setelah bermitra hampir 30 tahun.
Paul Sathio selaku Co-Founder and CEO Crown Group Holdings dan juga pemegang saham terbesar Crown Group sejak didirikan pada tahun 1996, mengajukan tuntutan untuk memutuskan kerja sama dengan Iwan Sunito dan melikuidasi Crown Group.
Paul, melalui PNR International mengajukan tuntutan di pengadilan lantaran perselisihan berkepanjangan dengan Iwan Sunito selaku mitra bisnisnya.
Baca juga: Kementerian PUPR Sebut Bisnis Properti RI Bakal Cerah, tetapi...
Tindakan hukum ini menandai eskalasi perselisihan berkepanjangan dua pendiri Crown Group, yang mengakibatkan kegiatan bisnis perusahaan terombang-ambing sejak beberapa tahun terakhir.
Untuk menghindari kepincangan lebih lanjut, Paul, satu-satunya pemegang saham yang aktif menjaga kelangsungan operasional Crown Group menyuntikkan modal ke perusahaan guna melanjutkan sejumlah kegiatan, seperti pembayaran gaji-gaji karyawan, pembayaran sewa kantor, pembayaran pajak, pembayaran bunga bank, hingga pembayaran tagihan dari para sub-kontraktor.
Total dana yang telah diguyurkan untuk menjaga agar Crown Group tetap beroperasi dalam beberapa tahun terakhir bahkan sudah mencapai hampir 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 500 milliar.
Sebaliknya, Iwan Sunito tidak pernah menyuntikkan dana. Bahkan, Iwan disebut menghalangi proses pembayaran kepada pihak berelasi dengan Crown Group sehingga menyebabkan beberapa proyek dalam posisi default.
Baca juga: BTN Prediksi Sektor Properti Cerah Tahun Ini
Berdasarkan pengajuan gugatan di pengadilan, Paul telah menunjuk BDO Australia selaku likuidator sementara (provisional liquidator) pada Agustus 2023.