Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal, Termasuk Jastip

Kompas.com - 19/03/2024, 21:01 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pelaku usaha mendesak pemerintah untuk memberantas impor ilegal termasuk usaha jasa titip alias jastip dari luar negeri.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengungkapkan, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga yang murah.

Barang-barang impor tersebut pun tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak.

Baca juga: Bos Sogo Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Jastip dari Luar Negeri

Ilustrasi impor.SHUTTERSTOCK/AUN PHOTOGRAPHER Ilustrasi impor.

Di sisi lain, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, ternyata belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tidak bisa dilakukan.

Budihardjo menilai, aturan itu malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip dari luar negeri

Selain itu, mengenai aturan teknis pelaksanaanya dalam aturan ini, belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanismenya.

“Kami sangat mengapresiasi aturan ini untuk melakukan pengetatan produk yang beredar dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara. Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait aturan ini dan yang pasti kami mendesak impor ilegal dan jastip ini diberantas,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesia (Apgai) Ferdy Santoso mengatakan, pihaknya sangat terpukul dengan adanya jastip dan impor ilegal.

Meski dia belum bisa memberikan hitung-hitungan dampak kerugian dengan adanya impor ilegal dan jastip dari luar negeri ini, dia pastikan bukan hanya perusahaan pemasok garment yang dirugikan namun juga negara karena tak dikenakan biaya pajak yang masuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com