Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji yang Diterima Prabowo bila Resmi Dilantik Jadi Presiden

Kompas.com - 21/03/2024, 15:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih.

Perolehan suara kandidat nomor urut 2 tersebut mencapai 96.216.691 (58,58 persen). Sekaligus menandakan Pilpres hanya berlangsung satu putaran.

Bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah Presiden RI akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Prabowo sendori mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu agar dapat membawa negara menuju kemakmuran dan keadilan. Dia menekankan penting untuk kembali memperkuat semangat kebangsaan di tengah perbedaan.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Bupati?

Gaji dan tunjangan Prabowo usai dilantik

Jika tak ada aral melintang, maka Prabowo bakal dilantik jadi Presiden Indonesia serta berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara.

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Tunjangan dan rumah

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Baca juga: Gaji Ketua KPK Firli Bahuri Capai Ratusan Juta Rupiah, Ini Rinciannya

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun di luar gaji presiden, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara untuk Presiden Jokowi usai pensiun nanti, kabarnya akan dibangunkan rumah tinggal yang berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Di mana lokasinya tak jauh dari Kota Solo.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com