Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Pinjol ke Sektor Pendidikan Tercatat Rp 2,47 Triliun hingga Januari 2024

Kompas.com - 28/03/2024, 07:40 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Yasmine Meylia S mengatakan, dari 101 anggota AFPI berizin OJK, terdapat empat platform pinjaman online (pinjol) yang fokus dalam pendanaan sektor pendidikan.

Menurut data OJK, hingga Januari 2024, pendanaan dari fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ke sektor pendidikan sebesar Rp 2,47 triliun, atau 1,49 persen dari total penyaluran pinjaman ke sektor produktif yang tercatat sebesar Rp 165,82 triliun.

“Sampai dengan Januari 2024, pendanaan dari fintech lending ke sektor pendidikan sebesar Rp 2,47 triliun,” kata Yasmine di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Secara keseluruhan, hingga Januari 2024, industri fintech lending sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 785 triliun dengan 123,45 juta borrower (peminjam) dan 1,4 juta lender (pemberi pinjaman).

Dia bilang, kehadiran pihak lembaga keuangan, dalam hal ini fintech p2p lending yang semestinya mendapat dukungan, namun banyak tantangan. Kita refleksi dan koreksi pandangan-pandangan tersebut.

“AFPI sebagai asosiasi resmi yang membawahi fintech lending, senantiasa mengajak seluruh anggotanya untuk tumbuh memberikan kontribusi terhadap kemudahan pembiayaan pendidikan di Indonesia,” jelas Yasmine.

Baca juga: Perbedaan Paylater, Pinjol, dan Kartu Kredit

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan juga berizin dari OJK.

Oleh karena itu, keberadaan payung hukum yang mengatur fintech lending memastikan keamanan dalam operasionalnya sehingga menjadi solusi layanan keuangan untuk pendidikan.

Ia mengatakan peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan, dan ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan.

“Kerja sama fintech lending ini dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus hingga lembaga pengembangan kompetensi lainnya,” kata Entjik.

Entjik bilang, pendidikan adalah kunci bagi kemajuan individu dan masyarakat secara keseluruhan, namun seringkali tantangan finansial menjadi penghalang dalam meraih pendidikan berkualitas.

“Industri Fintech Lending telah berkomitmen untuk menerapkan layanan terbaik dalam mengoptimalkan akses layanan pendidikan melalui kolaborasi antara Perguruan Tinggi dengan lembaga jasa keuangan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, pemahaman mengenai pemberian layanan produk keuangan berupa pinjaman sangat penting untuk optimalisasi akses pendidikan dalam konteks hukum dan teknologi, khususnya bagi lembaga jasa keuangan serta memastikan operasional yang sesuai dengan regulasi terkini.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Maret 2024

 


Kuasa Hukum AFPI dari Surya Mandela & Partners, Mandela Ignasius Sinaga mengatakan ada beberapa regulasi yang relevan terkait implementasi pembiayaan kepada sektor pendidikan tinggi.

Di antaranya, penyelenggara fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tidak terdapat larangan untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi karena dilindungi UU P2SK dan POJK 10/2022.

“Selain fintech lending yang memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa juga ada dari bank, BPR. Atas pemberian fasilitas tersebut, tidak terdapat sanksi yang diberikan oleh KPPU,” ujar Mandela.

Baca juga: DPR Kritik Penyaluran Pupuk Subsidi Pakai KTP: Kayak Pakai Pinjol

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com