Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Kompas.com - 28/03/2024, 20:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektar untuk program reforma agraria. Hal ini sebagai bagian dari upaya Badan Bank Tanah menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, pihaknya memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang akan mereka peroleh melalui mekanisme reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

Melalui program reforma agraria, masyarakat yang berhak akan diberikan sertifikat hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.

Baca juga: Kepala Bank Tanah: Kita Jamin Legalitas Hak atas Tanah bagi Warga dan Investor

"Bila telah dimanfaatkan dengan baik, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Ia menuturkan, terkait lahan 1.873 hektar yang disiapkan, saat ini proses verifikasi subjek telah dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati.

Badan Bank Tanah sendiri bertugas pula untuk menata suatu kawasan agar lebih produktif sehingga dapat memberi manfaat bagi semua pihak, khususnya masyarakat.

Baca juga: Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Warga Terdampak Proyek Tol-Bandara IKN

Namun pada proses penataan tersebut, Badan Bank Tanah kerap menemukan masih adanya banguna atau pondok non-permanen yang berdiri tanpa izin di atas HPL Badan Bank Tanah, salah satunya ada di Penajam Paser Utara (PPU).

Saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektar untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara, terdiri dari 1.550 hektar di Poso dan 203 hektar di Cianjur.

Maka dalam menata kawasan tersebut dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk dari masyarakat sekitar. Tantangan ini pun perlu disikapi dengan bijak tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat.

Baca juga: Gaji Kepala Bank Tanah Capai Rp 135 Juta, Deputi Kantongi Rp 121 Juta

"Oleh karena itu kita komunikasi secara persuasif kepada masyarakat, kita sambangi mereka, kita berikan imbauan serta edukasi," kata Parman.

Jika masyarakat yang diberikan imbauan dapat menunjukkan bukti legalitas atas tanah tersebut, maka surat imbauan yang diberikan tidak berlaku dan Badan Bank Tanah tidak berhak mengklaim tanah tersebut.

"Tapi kalau tidak dapat membuktikan, maka diperlukan kerja sama dari subjek terkait untuk mengindahkan surat imbauan kami," imbuhnya.

Baca juga: Sofyan Djalil Yakin Bank Tanah Mampu Selesaikan Banyak Persoalan Pertanahan

Parman menegaskan, proses perolehan tanah Badan Bank Tanah di PPU sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan berasal dari penetapan Menteri ATR/Kepala BPN.

Sejalan dengan hal tersebut, koordinasi dengan Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, dan pihak lainnya terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengembangan kawasan di Penajam Paser Utara.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kami dalam pengelolaan tanah negara bagi kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Baca juga: Sofyan Djalil Yakin Bank Tanah Mampu Selesaikan Banyak Persoalan Pertanahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com