Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Kompas.com - 28/03/2024, 17:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kartu NPWP hilang mungkin pernah dialami beberapa orang. Sebenarnya cara cetak kartu NPWP yang hilang cukup mudah.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia.

Setiap orang atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia harus memiliki NPWP. NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk dalam proses pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan transaksi perpajakan lainnya.

NPWP digunakan dalam proses pembayaran pajak. Setiap transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak lainnya, memerlukan penunjukan NPWP.

Baca juga: NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya

Nomor ini digunakan dalam proses pelaporan pajak. Wajib pajak harus menyertakan NPWP mereka dalam laporan pajak yang diajukan kepada DJP.

Jika kartu NPWP hilang

Yang harus dipahami, jika NPWP hilang atau rusak, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Prosedur cara cetak kartu NPWP yang hilang cukup mudah.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Cara cetak kartu NPWP yang hilang online

Bagi Anda yang tidak membutuhkan kartu fisik, cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online bisa jadi pilihan.

Berikut prosedur cetak ulang bila kartu NPWP hilang atau rusak:

  1. Buka laman www.pajak.go.id. Buat akun jika belum.
  2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.
  3. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
  4. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  5. Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
  6. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.
  7. Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".
  8. Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
  9. Silakan klik tombol "Kirim e-mail".
  10. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  11. Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
  12. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Baca juga: Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

Bagaimana bila kartu NPWP hilang, lalu apa saja prosedur cara cetak kartu NPWP yang hilang?ANTARA FOTO Bagaimana bila kartu NPWP hilang, lalu apa saja prosedur cara cetak kartu NPWP yang hilang?

Pentingnya NPWP

Jika kartu NPWP hilang, biasanya pemiliknya akan mengalami kerepotan. NPWP sering diminta dalam transaksi bisnis, terutama jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewajiban perpajakan.

Kartu ini seringkali diperlukan dalam pengurusan dokumen resmi, seperti pembukaan rekening bank, pembuatan kontrak bisnis, dan proses administrasi lainnya.

Kemudian NPWP adalah salah satu indikator pemenuhan kewajiban perpajakan seseorang atau entitas. Memiliki NPWP menandakan bahwa seseorang atau entitas tersebut terdaftar sebagai wajib pajak dan mematuhi peraturan perpajakan.

NPWP juga digunakan dalam proses pengajuan pemotongan atau pemungutan pajak. Misalnya, dalam transaksi penggajian karyawan, pemilik NPWP akan memiliki pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

NPWP adalah alat penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia yang membantu pemerintah dalam mengidentifikasi wajib pajak, memungut pajak dengan tepat, serta memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dari masyarakat dan entitas bisnis.

Baca juga: Benarkah NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com