KOMPAS.com - Anda bisa melakukan pengecekan tarif tol secara online tanpa aplikasi, salah satunya melalui website resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol).
Pengemudi dapat mencari tahu tarif tol yang akan dilalui, sehingga bisa menyiapkan saldo pada kartu elektroniknya.
Nantinya, saldo kartu elektronik akan terpotong saat pengemudi melakukan tapping keluar gerbang tol.
Di Indonesia, tarif tol dibagi setiap ruasnya, yang dihitung berdasarkan pintu masuk dan keluar gerbang tol, serta golongan kendaraannya.
Lalu, bagaimana cara cek tarif tol secara online tanpa aplikasi lewat website BPJT?
Baca juga: 2 Cara Cek Tarif Tol Secara Online Tanpa Aplikasi
Dilansir dari laman resmi BPJT, cara cek tarif tol melalui website resmi BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai berikut:
1. Akses laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
2. Masukkan ruas jalan tol yang akan dilalui
3. Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
4. Pilih golongan kendaraan, untuk kendaraan mobil pribadi pilih golongan I.
Setelah itu, sistem secara otomatis akan memunculkan tarif tol sesuai data yang dimasukkan.
Itulah langkah-langkah atau tata cara cek tarif tol secara online tanpa aplikasi melalui website BPJT.
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.