Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pelaut RI yang Wafat Saat Bertugas

Kompas.com - 02/04/2024, 17:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali memfasilitasi kepulangan pelaut Indonesia yang meninggal dunia saat bertugas di kapal.

Adapun pelaut yang meninggal dunia tersebut bernama Wira Dian Saputra. Almarhum meninggal dunia pada Sabtu (17/2/2024) di Weihai Wendeng Central Hospital, China.

Proses penjemputan jenazah yang merupakan alumni Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Angkatan 36 ini dilakukan pada 30 Maret 2024 di Bandara Soekarno Hatta, Banten dan selanjutnya diberangkatkan menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada 31 Maret 2023.

Baca juga: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

"Pemulangan jenazah ini merupakan permohonan yang telah diajukan oleh Corps Alumni Bumiseram Makassar. Selanjutnya, tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan hadir untuk membantu memfasilitasi kepulangan pelaut yang meninggal saat bekerja tersebut," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).

Hartanto menjelaskan, almarhum merupakan pelaut Indonesia yang bekerja sebagai kru pada kapal MV Jing Hai berbendera Amerika Tengah. Adapun penyebab kematian almarhum adalah karena sakit, sehingga perlu dilakukan pemulangan ke Indonesia.

"Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Pelaut Indonesia tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh prosesnya mulai dari perawatan almarhum Wira selama sakit, hingga meninggal dan dipulangkan ke Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan laporan keagenan awak kapal, almarhum sudah merasakan sakit sejak 7 Februari 2024 dengan kondisi sulit makan dan kerap muntah-muntah.

Baca juga: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI yang Meninggal di Fiji

Pada 11 Februari 2024 almarhum dilarikan ke rumah sakit dan kondisinya sempat membaik dan mampu berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia melalui video call. Namun, pada 17 Februari 2024, kondisi almarhum kembali kritis dan pada pukul 08.58 waktu setempat almarhum dinyatakan meninggal.

"Untuk itu, Kementerian Perhubungan hadir untuk memfasilitasi kepulangan pelaut yang meninggal saat bekerja di kapal. Hal tersebut menjadi salah satu tugas dan wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak pelaut seperti Wira Dian Saputra yang mengalami musibah/sakit/kecelakaan saat bertugas," tutur Hartanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com