Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak secara Online

Kompas.com - 04/04/2024, 19:49 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat umum bisa melakukan pengecekan resmi tidaknya penyelenggara pinjaman online atau pinjol secara online.

Ada tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol, yaitu lewat WhatsApp, website remi, serta telepon atau e-mail.

Seperti diketaui, pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol diimbau untuk memilih pinjol resmi OJK, sehingga pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan agar seseorang tidak terjebak pinjol ilegal.

Lebih lanjut, bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal secara online?

Baca juga: 6 Tips Mengatur Keuangan Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Cara cek legalitas pinjol legal

Cara cek resmi tidaknya penyelenggara pinjol atau cara cek legalitas pinjol bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. WhatsApp resmi OJK

Anda bisa mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) resmi OJK pada nomor 081-157-157-157.

Setelah menyimpan nomor tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny
  • Kirim pesan.

Nantinya, sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

2. Website resmi OJK

Cara cek pinjol legal atau ilegal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website tersebut, akan terpampang seluruh daftar pinjol resmi.

Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

Untuk pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi OJK.

3. Telepon atau e-mail

Tidak hanya melalui WhatsApp dan website resmi, untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol juga dapat melalui telepon resmi OJK di nomor 157 atau e-mail resmi Satgas Waspada Investasi, waspadainvestasi@ojk.go.id.

Itulah informasi mengenai tiga cara melakukan pengecekan pinjol legal atau ilegal secara online, baik melalui WhatsApp, website resmi, maupun telepon atau alamat e-mail.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com