Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 930 Perusahaan Nunggak Bayar THR, Terbanyak di DKI Jakarta

Kompas.com - 16/04/2024, 16:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 1.475 pengaduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 14 April 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 930 perusahaan yang dilaporkan.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pengaduan THR paling banyak diterima dari provinsi DKI Jakarta yaitu sebanyak 462 pengaduan dari 280 perusahaan.

Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 161 perusahaan dan Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 88 perusahaan.

Baca juga: Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

"Yang paling tinggi dari total itu adalah DKI Jakarta, DKI Jakarta ini adalah 462 yang melaporkan perusahaannya. Memang ada beberapa yang kosong (tidak ada pengaduan) terutama memang di wilayah-wilayah bagian Indonesia bagian Timur," kata Anwar ditemui usai acara Halalbihalal Pegawai Kemenaker di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Anwar juga mengatakan, dari 1.475 pengaduan tersebut, sebanyak 897 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan, 361 pengaduan terkait THR tidak sesuai ketentuan, dan 217 pengaduan THR terlambat dibayarkan.

"Jadi tadi adalah yang tidak terbayarkan ini adalah paling tinggi (sebanyak) 897 dan ini menjadi konsen kita untuk bisa menyelesaikan," ujarnya.

Baca juga: Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Anwar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memfasilitasi dialog dan berpedoman pada perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekerja.

"Kita juga berpedoman pada perjanjian pada peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama mereka ini sebagai bagian untuk menjadi alat untuk menyelesaikan masalah ya kita harapkan ya mudah-mudahan setelah seminggu kita close," tuturnya.

Anwar juga mengatakan, THR keagamaan merupakan pengeluaran yang wajib diberikan perusahaan setiap tahunnya. Hal tersebut kata dia, merupakan hak pekerja.

Baca juga: Lakukan Ini agar Manfaat THR Dirasakan Lebih Lama

Karenanya, ia mengingatkan adanya tingkatan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan berupa surat teguran dan yang paling berat berupa penutupan usaha.

"Sampai yang terakhir adalah rekomendasi untuk di situ adalah melakukan penutupan usaha dan itupun kita harus koordinasikan dengan instansi terkait yang memang memberi memberikan izin perusahaan," ucap dia.

Adapun pemberian THR Keagamaan 2024 ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: OJK Sarankan Anak Muda Sisihkan THR untuk Investasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Kadin Imbau Perusahaan yang Tak Mampu Beri THR Transparan pada Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com