Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Kompas.com - 14/05/2024, 13:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak dapat mengawasi dan menindak bus pariwisata yang beroperasi tanpa izin dan uji KIR sendirian, meskipun status perizinan dan uji laik bus mudah diketahui dan dilacak dari aplikasi Mitra Darat.

Sebagai informasi, Kemenhub memiliki aplikasi Mitra Darat yang dibuat untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan proses layanan terkait pengawasan, perizinan, dan operasional bidang transportasi darat.

Melalui aplikasi ini pengguna dapat dengan mudah melacak secara real time bus yang beroperasi sedang berjalan dimana. Aplikasi juga dapat memperlihatkan status kelaikan jalan bus tersebut seperti perizinan dan uji KIR armada.

Baca juga: Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, sebab dalam pelaksanaannya terdapat beberapa instansi yang memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani hal ini.

Misalnya seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten/Kota yang melakukan uji KIR, Dishub Provinsi yang mengeluarkan izin di tingkat provinsi, hingga Polri atau Korlantas yang berwenang melakukan pemeriksaan di jalan dan penegakkan hukum.

"Pengawasan harus dilakukan bersama oleh instansi yg berwenang dalam penanganan masalah lalu lintas," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/7/2024).

Lebih lanjut Hendro menjelaskan, untuk pengawasan di lokasi wisata, Kemenhub melalui Dishub setempat harus bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mengawasi bus pariwisata yang beroperasi.

Kemudian jika ditemukan ada bus yang tidak berizin atau tidak uji KIR, maka petugas pariwisata akan melaporkannya ke Dishub setempat atau Polisi untuk ditindak.

Dia mengaku, pengawasan perizinan pada bus pariwisata tidak semudah mengawasi bus AKAP karena bus pariwisata tidak beroperasi masuk ke terminal-terminal bus.

Sehingga Kemenhub hanya bisa melakukan komunikasi kepada manajemen perusahan otobus (PO) bersangkutan jika ditemukan bus yang tidak memperpanjang perizinan.

"Kalau ada yang lalai dalam pengurusan izin, maka dikomunikasikan dengan manajemen PO untuk perpanjang izin," kata dia.

Adapun pengurusan perizinan PO dilakukan oleh Dishub Provinsi jika layanannya antar kabupaten dalam satu provinsi, sedangkan jika layanannya antar provinsi maka diurus oleh Ditjen Perhubungan Darat.

Sementara terkait uji KIR, dia bilang, hal ini menjadi wewenang Dishub setempat karena pelaksanaan uji KIR dilakukan oleh Dishub Kabupaten/Kota dan yang mengetahui kendaraan mana saja yang wajib diuji KIR ialah Dishub Daerah.

"Seharusnya Dinas Perhubungan bisa melakukan komunikasi dengan pemilik PO bus apabila terlambat uji dan melarang operasional," ucapnya.

Sementara Ditjen Perhubungan Darat bertugas mengontrol bus-bus pariwisata yang beroperasi sudah melakukan uji KIR atau belum melalui aplikasi BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik).

Sebagai informasi, BLUe ini merupakan pengganti bukti lulus uji KIR yang sebelumnya berbentuk buku. Data BLUe tetap diisi oleh petugas uji KIR namun datanya berbentuk barcode yang dipasang di kaca kendaraan.

"(BLUe) bisa dibaca oleh siapa saja, ini juga sebagai alat kontrol," tuturnya.

Baca juga: Berantas Bus Bodong, PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
10 Kota Termahal di Dunia untuk Ekspatriat, 2 Ada di Asia

10 Kota Termahal di Dunia untuk Ekspatriat, 2 Ada di Asia

Whats New
High-speed Sleeper Train Perdana Beroperasi di Hong Kong, Segini Harga Tiketnya

High-speed Sleeper Train Perdana Beroperasi di Hong Kong, Segini Harga Tiketnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com