JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan bank umum di level 4,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di level 6,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melakukan observasi terhadap kondisi ekonomi dan perbankan saat ini.
"LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen, 6,75 persen, dan valuta asing pada bank umum sebesar 2,25 persen,” kata Purbaya pada Konferensi Pers LPS yang diadakan di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup
Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2024.
Purbaya juga menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan ini. Pertama, kondisi ekonomi yang masih stabil dengan risiko yang terjaga.
Kedua, likuiditas perbankan dan permodalan yang masih memadai. Ketiga, upaya untuk mendukung pertumbuhan domestik dan kinerja sektor riil.
"Pertumbuhan kredit perbankan tercatat pada level 13,14 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2024, dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,21 persen (yoy)," ujar Purbaya.
Baca juga: Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024
Selain itu, rasio kecukupan modal atau CAR perbankan berada pada level 26 persen per Maret 2024, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) 113,19 persen dan Alat Likuid/ Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,62 persen pada April 2024.
Kinerja industri perbankan yang stabil juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.