Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaya di Era Susi, Nasib Satgas 115 Pemburu Maling Ikan Kini di Tangan Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 berakhir hari ini, Selasa (31/12/2019). Satgas ini dibentuk saat Menteri KKP dijabat Susi Pudjiastuti.

Tugas Satgas ini mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau illegal, unreported, and unregulated (IUU fishing).

Anggota Satgas 115 sendiri berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Bakamla. Susi sendiri, bertindak langsung sebagai Komandan Satgas 115 yang mengkordinir personil lintas sektor sipil dan militer ini.

Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan meski masa tugas personilnya telah berakhir sesuai dengan SK Menteri KKP, keberadaan Satgas ini belum dibubarkan.

"Meski masa tugas sudah selesai, Satgas 115 masih ada, karena yang memiliki kewenangan melanjutkan atau membubarkan itu hanya ada di tangan Presiden Jokowi. Jadi tinggal nunggu keputusan presiden saja mau seperti apa Satgas 115 ini," ujar Mas Achmad kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Di awal keberadaannya, Satgas 115 bisa dikatakan bekerja cukup efektif dalam pemberantasan IUU fishing. Ratusan kapal ikan ilegal ditangkap dalam hitungan beberapa bulan.

Kemudian tugas lainnya, antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang dipimpin Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti, telah melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal.

Yang paling fenomenal, tentunya penenggalaman ratusan kapal maling ikan di perairan Indonesia. Tercatat, selama masa tugas Satgas 115, ada 516 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan hingga Mei 2019.

Terobosan lainnya antara lain penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku), analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing. Kemudian penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing.

Dikatakan Mas Achmad, di masa vakum setelah personilnya dibebastugaskan per 31 Desember 2019, keberadaan Satgas 115 tengah dievaluasi oleh Presiden Jokowi.

"Presiden kan harus mendapatkan informasi lengkap Satgas 115. Di Satgas 115 sendiri ada sejumlah dewan pengarah yang diketuai oleh Menko Polhukam yang ditunjuk Presiden. Nah ini sedang diselesaikan (evaluasi)," ucap Mas Achmad.

Soal bagaimana kelanjutan nasib Satgas 115, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan Presiden Jokowi setelah proses evaluasi rampung.

"Hasilnya bagaimana nanti setelah evaluasi dibahas dalam dewan pengarah, kemudian Komandan Satgas 115 yang dalam hal ini Menteri KKP yang melaporkan ke Presiden. Nah nanti Presiden yang memutuskan nasib Satgas berikutnya," kata Mas Achmad.

Diungkapkan Mas Achmad, lantaran masa tugas sudah berakhir sesuai dengan SK Menteri KKP, dirinya juga sudah tak lagi menjabat sebagai Koordinator Satgas 115.

"Personil Satgas ini keberadaannya kan diatur SK Menteri KKP di zamannya Bu Susi. Kebetulan berakhir hari ini, artinya kalau berakhir ya semua tugasnya berakhir. Saya sendiri kan juga sudah berbenah karena sudah selesai tugasnya," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/31/154000026/jaya-di-era-susi-nasib-satgas-115-pemburu-maling-ikan-kini-di-tangan-jokowi

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke