Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemnaker Berdayakan Pekerja Korban PHK karena Terdampak Covid-19

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memodifikasi program untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Iswandi Hari mengatakan, modifikasi dilakukan sesuai kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal.

Ia mengatakan Kemnaker juga melibatkan karyawan ter-PHK dalam penyemprotan disinfektan, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Pulogadung, Jakarta.

Hal tersebut sejalan dengan ajakan Kemnaker agar perusahaan aktif melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja, guna memberi ketenangan kepada pekerja.

“Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaan, juga sebagai bentuk pemberdayaan teman-teman ter-PHK agar kembali produktif,” kata Iswandi, saat meninjau penyemprotan disinfektan di PT Martina Berto Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Iswandi mengatakan, nantinya para pekerja ter-PHK tersebut akan mendapat insentif untuk tambahan penghasilan.

“Mereka akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), serta dilatih dan didampingi instruktur profesional,” kata Iswandi.

https://money.kompas.com/read/2020/04/02/190323726/kemnaker-berdayakan-pekerja-korban-phk-karena-terdampak-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke