Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wabah Corona, Kemenaker Tak Bisa Sanksi Pengusaha yang Tak Mampu Bayar Upah

Hampir rata-rata perusahaan memilih untuk merumahkan pekerja/buruhnya. Namun, dalam aturan tersebut tertulis pembayaran upah harus menyesuaikan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Raden Soes Hindharno mengungkapkan, saat ini sanksi pun tidak dapat diberlakukan kepada perusahaan meski dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ada sanksi bisa diterapkan.

"Kalau di undang-undang pakai sanksi, tapi di era Covid muncullah poin keempat perlunya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Tetapi di perusahaannya punya SP (serikat pekerja) atau SB (serikat buruh), harus dikonsultasikan kepada mereka di lingkungan perusahaannya," jelasnya ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Oleh sebab itu, menurut Soes, komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh saat ini menjadi solusi utama.

Selain itu, Kemenaker juga akan mendatangkan auditor untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang dianggap tak mampu membayarkan upah kepada para pekerjanya.

"Kami akan mendatangkan auditor independen untuk memeriksa kondisi keuangan perusahaan. Tapi ini karena kondisi Covid, seluruh dunia merata, perusahaan nggak produksi tidak mungkin bisa menggaji karyawannya," katanya.

Kemenaker juga mengimbau kepada perusahaan agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi opsi terakhir. Selain itu, Kemenaker juga menyarankan kepada pengusaha untuk memangkas upah pekerja level atas.

"Kita juga mengimbau pengusaha agar mengurangi gaji level atas atau nggak usah dibayar full, toh gajinya masih bisa mencukupi kebutuhan level-level di bawahnya. Kerjanya nggak usah semua level bekerja shift atau bergantian maupun pengurangan pegawai tetapi tetap sesuai ketentuan undang-undang," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/14/182100326/wabah-corona-kemenaker-tak-bisa-sanksi-pengusaha-yang-tak-mampu-bayar-upah

Terkini Lainnya

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke