Mengenai ada orang dekatnya yang menerima izin, Edhy mengaku tidak tahu-menahu.
“Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya," kata Edhy dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Edhy menyebutkan, pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua pejabat eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi.
Edhy memastikan tidak mencampuri, apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
"Ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silakan saja kalau curiga, itu biasa. Silakan audit, cek, KKP sangat terbuka," tuturnya.
Edhy pun mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin.
Ini karena perusahaan atau koperasi mana pun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster.
“Ada dua tiga nama yang dikaitkan dengan saya dan langsung dinilai macam-macam. Tapi, tolong lihat, ada puluhan perusahaan yang dapat izin. Atau karena saya menteri, semua teman-teman saya tidak boleh berusaha? Saya pikir yang penting bukan itu, tapi fair-nya. Kesamaan pada siapa saja seleksi itu. Saya tidak memperlakukan istimewa sahabat-sahabat saja,” kata Edhy.
Edhy bilang, keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur.
Alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.
“Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Pemen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020.
Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp 5.000 per ekor.
https://money.kompas.com/read/2020/07/08/080200426/soal-eksportir-benih-lobster-edhy-prabowo-silakan-diaudit