Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

Terkini, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak memasukkan ketentuan mengenai upah minimum padat karya di dalam RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan tersebut merupakan kabar baik sekaligus bagi pekerja dan serikat pekerja.

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supraptman seperti dikutip Kompas.com dari laman Facebook resmi Baleg DPR RI, Senin (28/9/2020).

Sementara itu Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menegaskan, pemerintah konsisten pada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara pemerintah, pengusaha yakni Kamar Dagang dan Idustri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait penghapusan ketentuan upah minimum padat karya di dalam RUU Cipta Kerja.

"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, pasal mengenai sanksi pidana di dalam RUU Ciptaker pada klaster ketenagakerjaan akan tetap menggunakan undang-undang yang saat ini berlaku.

Hal yang sama berlaku untuk upah minimum kabupaten. Ketentuan di dalam pasal terkait dengan upah minimum kabupaten akan tetap menggunakan undang-undang yang ada. 

Hal itu sesuai dengan keputusan ang didapatkan usai melakuka diskusi dalam forum informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persayratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," jelas dia.

Adapun Elen menjelaskan, dengan adanya upah minimum daerah, yakni tingkat kabupaten/kota maka dapat menjadi jaring pengaman atau safety net bagi pekerja.

Di dalam penentuan upah minimum daerah tersebut nantinya akan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi seperti yang saat ini berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan terkait dengan upah minimum disepakati untuk menyesuaikan dengan produktivitas.

"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk diatas UMKM," jelas Elen.

https://money.kompas.com/read/2020/09/28/144407126/pemerintah-dan-dpr-sepakat-hapus-ketentuan-upah-minimum-di-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke