Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, PHK Karyawan Mal Tak Terhindarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal terpaksa tutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bakal mulai diterapkan besok, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diprediksi akan memberatkan keuangan manajemen pusat belanja atau mal.

Pasalnya, pada periode tersebut, sejumlah gerai seperti supermarket dan apotik masih akan beroperasi secara terbatas.

“Kami terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut,” ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, Jumat (2/7/2021).

Selain membebani biaya manajemen mal, Ellen meyakini, pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan toko yang tidak dapat beroperasi menjadi suatu hal yang tak terhindarkan.

"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata dia.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat, hanya 10-18 persen toko yang bisa beroperasi karena masuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman yang melayani pembelian dibawa pulang (take away) dan sistem antar (delivery).

“Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Ellen.

APBI DKI Jakarta mengaku siap melaksanakan aturan pembatasan kegiatan yang diterapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19 itu.

Ellen berharap, setelah berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli mendatang, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi kembali.

“Kami hanya berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan Pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/07/02/182156226/ppkm-darurat-phk-karyawan-mal-tak-terhindarkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke