Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok dan Mandeknya Reformasi Fiskal

Salah satu yang menjadi bagian dari proses reformasi kebijakan fiskal adalah penyederhanaan struktur tarif cukai produk hasil tembakau. Ini tak lain lantaran struktur tarif cukai rokok saat ini masih sangat kompleks dan membuat penerimaan negara tak bisa optimal.

Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok setidaknya tertuang dalam dua peraturan pokok yang selama ini menjadi acuan pemerintah. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RPJMN 2020-2024 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Dokumen ini memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh. Termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan indikatif.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Ini adalah dokumen yang menjabarkan berbagai program, arah kebijakan, dan rencana strategis Kementerian Keuangan.

Di dalamnya memuat rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian reformasi kebijakan fiskal.

Melihat dua dokumen tersebut sesungguhnya tidak ada alasan bagi Kementerian Keuangan untuk menunda penyederhanaan struktur tarif cukai rokok. Apalagi, program yang digagas sejak 2017 ini sejatinya sudah sempat berjalan pada tahun 2018, meski kemudian dihentikan sesaat menjelang pemilihan umum tahun 2019.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah menyiratkan sinyalemen penyederhanaan struktur tarif cukai rokok. Sayangnya, Kementerian Keuangan tampak masih gamang menjalankannya menjadi maksimal 5 layer seperti tercantum dalam PMK 146/2017.

Hal ini terlihat dari konten yang tertuang dalam PMK tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau beberapa tahun terakhir. Tanda-tanda penyederhanaan struktur tarif cukai rokok belum tampak jelas. Sejak 2019, struktur tarif cukai rokok masih berkutat di 10 layer. Selisih antara tarif di kelompok tertinggi dengan di bawahnya juga masih menganga lebar.

Boleh jadi ketidakharmonisan berbagai peraturan menteri, termasuk salah satunya PMK tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, membuat Presiden Joko Widodo geram. Sebab, peraturan kementerian/lembaga yang tidak sinkron dan memantik berbagai kontroversi pada akhirnya membuat seluruh rencana pembangunan tersendat, bahkan stagnan.

Apalagi, di tengah ekonomi nasional yang sedang recovery, pemerintah tak bisa mengandalkan penerimaan negara dari pajak secara optimal. Oleh karenanya, penerimaan dari cukai, termasuk industri rokok sebagai penyumbang terbesarnya, harus dioptimalkan.

Belakangan, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Peraturan ini ditandatangani Presiden pada 2 Agustus dan berlaku mulai 6 Agustus 2021.

Perpres tersebut mensyaratkan setiap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen)/Rancangan Peraturan Kepala Lembaga (RPerka) harus mendapatkan persetujuan Presiden yang diajukan melalui Sekretariat Kabinet (Setkab). Selain harmonisasi, keberadaan Perpres ini bertujuan mengurangi permasalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

Perpres ini telah disosialisasikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada kementerian/lembaga, Selasa, 24 Agustus 2021. Rancangan peraturan yang wajib mendapatkan persetujuan Presiden adalah yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; bersifat strategis yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan atau lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Melihat karakteristiknya, rasanya PMK Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat memenuhi semua unsur di atas. Oleh karenanya, sudah sepantasnya jika Kementerian Keuangan tak lagi menetapkan PMK tersebut “sendirian” untuk memastikan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai yang sudah sejalan dengan RPJMN dan Renstra Kemenkeu terlaksana.

Terlebih lagi, kajian berbagai lembaga telah memperlihatkan sederet manfaat struktur tarif cukai rokok yang sederhana. Penyederhanaan struktur dipercaya menjadi salah satu solusi memangkas rokok murah yang mudah dijangkau anak dan remaja.

Kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2020 memprediksi kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 20 persen dan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau menjadi 3-5 layer mampu menurunkan prevalensi merokok anak 8,3 persen hingga 8,6 persen pada akhir tahun 2024. Kebijakan kenaikan cukai sendiri sudah dilaksanakan.

Selain itu, penerimaan negara dari cukai rokok juga bakal hingga dua kali lipat dari target penerimaan seluruh cukai 2022 (bukan hanya rokok) yang sebesar Rp 204 triliun. Sungguh sebuah nilai yang besar.

Melihat seluruh fakta di atas, sejatinya sudah tidak ada alasan lagi bagi Kementerian Keuangan tidak menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau. Sekarang masalahnya tinggal mau atau tidak...

https://money.kompas.com/read/2021/10/28/123900526/penyederhanaan-struktur-tarif-cukai-rokok-dan-mandeknya-reformasi-fiskal

Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke