Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan Pailit Ditolak, Pan Brothers Fokus Restrukturisasi Utang

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada sidang 11 November 2021.

Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan Maybank Indonesia kali ini adalah masih adanya hubungan hukum antara perseroan dan para kreditornya yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura.

Kemudian, majelis hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam UndangUndang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.

"Perseroan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat," ujar Corporate Secretary Pan Brothers, Iswardeni dalam keterangan resminya, Senin (15/11/2021).

Dengan ditolaknya pailit tersebut, Iswardeni menyebutkan, perusahaan dan grup usaha bersama tim penasehat akan kembali fokus kepada penyelesaian restrukturisasi utang.

"Di mana saat ini telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral," kata dia.

Iswardeni menjelaskan, perseroan dan grup usaha mengajukan perpanjangan jatuh tempo dua tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral aktif dan sindikasi, dan tiga tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral pasif.

"Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud," ujar dia.

Iswardeni mengakui, berbagai tantangan selama pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kinerja perusahaan secara umum.

Namun, di tengah situasi yang kurang mendukung, perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini.

Saat ini, market untuk industri perseroan sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara, yang melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima itu.

"Dan Pan Brothers dan grup merupakan produsen partner dari berbagai brand dunia yang memiliki tingkat compliance yang tinggi baik compliance social, safety, maupun technical dengan standard ekspor," ucap Iswardeni.

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/190431826/gugatan-pailit-ditolak-pan-brothers-fokus-restrukturisasi-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke