Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI

Ketentuan terkait tunjangan kinerja DKI Jakarta bagi PNS, termasuk Sekda, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dalam ketentuan tersebut, tunjangan Sekda DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 127 juta per bulan, tepatnya 127.710.000.

Lebih lanjut, tunjangan sejumlah pejabat di Sekretariat Daerah DKI Jakarta juga diatur dalam aturan tersebut. Berikut daftar tambahan penghasilan pegawai di Sekretariat Daerah DKI Jakarta selengkapnya:

  • Sekretaris Daerah: Rp 17 127.710.000
  • Asisten Sekda: Rp 63.900.000

Biro Pemerintahan

Biro Hukum

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Kepala Daerah

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Perekonomian dan Keuangan

  • Kepala Biro: Rp 51.570.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Kerja Sama Daerah

Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup

  • Kepala Biro: Rp 55.170.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Kesejahteraan Sosial

  • Kepala Biro: Rp 51.570.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Biro Pendidikan dan Mental Spiritual

  • Kepala Biro: Rp 51.570.000
  • Kepala Bagian: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian: Rp 26.190.000

Tugas dan fungsi Sekda DKI

Saat ini, Sekda DKI Jakarta dijabat oleh Marullah Matali. Apa saja tugas Sekda DKI Marullah?

Tugas dan fungsi Sekda DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Disebutkan bahwa Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Adapun Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Pada Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2022/01/26/193749626/tunjangannya-rp-127-juta-per-bulan-ini-tugas-dan-fungsi-sekda-dki

Terkini Lainnya

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke