Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat Sertifikat Tanah, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Dalam kepemilikan suatu lahan, penting bagi pemilik untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti yang kuat dan autentik. Untuk itu, pemilik wajib mengetahui cara membuat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah.

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. Namun sayangnya, banyak masyarakat belum paham cara mengurus sertifikat tanah.

Adapun cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.

Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah dan biaya membuat sertifikat tanah

Syarat membuat sertifikat tanah

Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:

Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu:

  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
  • Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
  • Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
  • Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
  • Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
  • Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Kamu akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, kamu perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.

Biaya mengurus sertifikat tanah

Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan:

Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT

Apabila kamu merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, kamu memiliki opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah. Berikut cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT:

  • Mendatangi kantor BPN
  • Mengajukan permohonan kepada PPAT.
  • PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah.
  • Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam
  • Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat
  • Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal
  • Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari

Demikianlah cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah), baik secara mandiri maupun melalui PPAT. Upayakan agar kamu tidak menggunakan cara yang meragukan, atau bahkan memakai jasa calo.

https://money.kompas.com/read/2022/06/11/070000626/cara-membuat-sertifikat-tanah-lengkap-dengan-syarat-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke