Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Terima Usulan dari Jokowi, Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat usulan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, satu-satunya nama calon Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Jokowi kepada DPR ialah Perry Warjiyo.

"Ya Pak Perry (yang diusulkan Presiden jadi calon tunggal Gubernur BI)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Dia bilang, usulan Presiden Jokowi ini baru akan diproses oleh DPR setelah masa reses berakhir, yaitu pada 13 Maret mendatang.

"Akan diproses sesuai mekanisme dan tentunya sesudah reses atau masuk persidangan yang akan datang," kata Said.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), DPR berhak menyetujui dan menolak usulan Presiden paling lambat satu bulan terhitung sejak usulan diterima.

Melihat sepak terjang Perry Warjiyo selama ini, dia memperkirakan DPR akan menyetujui usulan Presiden untuk menjadikan pria tersebut sebagai Gubernur BI periode 2023-2028.

"Saya pikir dengan berbagai pertimbangan track record beliau dan tanpa mendahului pandangan kawan-kawan di DPR, Insya Allah kami akan sepakat bisa menerima dan menyetujuinya," ucapnya.

Namun apabila DPR menolak usulan ini, sesuai UU P2SK, maka Presiden Jokowi wajib mengajukan calon baru.

Kemudian apabila usulan kedua masih juga ditolak DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur untuk jabatan yang sama atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.

Sebagai informasi, Perry Warjiyo secara resmi telah menjabat menjadi Gubernur BI sejak 16 April 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.

Namun Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018. Sehingga terhitung lima tahun dari pengucapan sumpah itu, masa jabatan Perry akan habis pada 24 Mei 2023.

Sesuai dengan UU P2SK, Gubernur BI yang sedang menjabat dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/22/181000026/dpr-terima-usulan-dari-jokowi-perry-warjiyo-jadi-calon-tunggal-gubernur-bi

Terkini Lainnya

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke