Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stafsus Sri Mulyani Bingung Dilaporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Tanya Salahnya Apa?

KOMPAS.com - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menuntut negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera membayarkan utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut bahkan kini sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena ikut menghitung bunganya sebesar 2 persen per bulan. Utang tersebut muncul setelah pihak CMNP menang gugatan di pengadilan.

Saat krisis moneter 1998, pemerintah menolak membayar deposito yang disimpan CMNP di Bank Yama karena kedua entitas itu dianggap sama-sama terafiliasi dengan Keluarga Cendana.

Terbaru, Jusuf Hamka bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Bahkan Jusuf Hamka mengklaim kalau keputusannya melaporkan pejabat Kemenkeu ke aparat penegak hukum sudah disetujui pemegang saham lainnya di CMNP.

Dua anak buah Sri Mulyani yang rencananya akan diadukan ke polisi adalah Rionald Silaban selaku Dirjen Kekayaan Negara dan Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Kemenkeu.

Tanggapan Yustinus Prastowo

Ditemui pada Jumat (16/6/2023) di Gedung DPR RI, Jakarta, Yustinus Prastowo hingga saat ini mengaku masih bingung dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialamatkan Jusuf Hamka kepada dirinya.

Menurutnya, dari semua pernyataan yang sudah disampaikannya, semuanya berdasarkan data valid dan resmi yang sudah dikumpulkan Kementerian Keuangan.

Misalnya, lanjut Yustinus, terkait dengan siapa saja yang jadi pemegang saham di CMNP. Dalam data yang diperolehnya, memang benar tidak ada sama sekali nama Jusuf Hamka dalam pemegang saham perseroan.

"Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja sebelah mana (salahnya), saya bingung," ucap Yustinus.

Sebagai informasi saja, pemegang saham mayoritas atau pengendali saham CMNP justru merupakan sebuah perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak, Singapura.

Hal inilah yang masih didalami Kementerian Keuangan apakah masih ada afiliasi kepemilikan saham Keluarga Cendana di CMNP saat ini, khususnya yang terkait Siti Hardijanti Rukmana (SHR) alias Tutut Soeharto.

Memang ada kepemilikan saham CMNP dari anak-anak Jusuf Hamka, bukan Jusuf Hamka secara langsung, itu pun persentasenya di bawah 10 persen alias bukan pengendali saham.

Saham Keluarga Jusuf Hamka bisa terlacak dari Fitria Yusuf yang merupakan putri Jusuf Hamka yang memegang saham sebesar 4,42 persen. Berikutnya adalah Feisal Hamka yang juga merupakan anak Jusuf Hamka sebesar 4,93 persen.

"Kami Kementerian Keuangan itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP itu kalau mau ditunjuk dari tahun 1997, mungkin 2003, 2010, 2023 pemiliknya berubah-ubah, namanya perusahaan publik," tutur Yustinus.

Ia kembali menegaskan, tidak ada yang keliru terkait ucapannya mengenai peran Jusuf Hamka di CMNP. Karena memang nama Jusuf Hamka tidak terdaftar dalam pemegang saham langsung, termasuk sebagai pengurus perusahaan, baik itu direksi maupun komisaris.

"Maka kami harus berkonsoliasi sama siapa? Kalau kita bicara di (data) Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), di situ ada komisaris ada direksi, beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana," sambungnya.

Jusuf Hamka ancam laporkan Yustinus Prastowo

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan pejabat Kementerian Keuangan atas tuduhan kepada perusahaan miliknya.

Bahkan Jusuf Hamka mengklaim kalau keputusannya melaporkan pejabat Kemenkeu ke aparat penegak hukum sudah disetujui pemegang saham lainnya di CMNP.

Selain Yustinus Prastowo, pejabat eselon Kemenkeu lainnya yang akan dilaporkan ke polisi adalah Rionald Silaban selaku Dirjen Kekayaan Negara.

“Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius provokatif dan penggiringan opini yang mengndung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka merasa tersinggung saat dirinya disebut-sebut tak memiliki kapasitas menagih utang ke pemerintah, ini karena tak ada namanya dalam daftar pemegang saham maupun pengurus perseroan.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu juga sudah menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail untuk mengambil jalur hukum atas tuduhan yang dilontarkan pejabat Kementerian Keuangan.

"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Jusuf.

Ia mengatakan, saat ini pihak kuasa hukum tengah mengumpulkan data atas pernyataan yang dinilai memiliki unsur pencemaran nama baik.

"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Namun sebelum benar-benar melaporkan kedua pejabat Kemenkeu itu ke polisi, ia mengaku masih menunggu itikad baik untuk meminta maaf dalam batas waktu satu pekan ke depan.

https://money.kompas.com/read/2023/06/17/170417026/stafsus-sri-mulyani-bingung-dilaporkan-jusuf-hamka-ke-polisi-tanya-salahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke