Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah Perusahaan Pailit Masih Tinggi, Pemulihan Ekonomi RI "On Track"?

Pada 2019, jumlah permohonan kepailitan dan PKPU tercatat hanya 435 pengajuan. Namun, jumlah permohonan meningkat drastis menjadi 635 permohonan pada 2020 dan mencapai puncaknya pada 2021 dengan 726 permohonan. Adapun, pada 2022, pengajuan permohonan mulai turun menjadi 625 dan pada 2023 (hingga 14 Oktober 2023) menjadi 563 permohonan.

“Melihat data tersebut, pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU sepanjang 2023 (per pertengahan Oktober) masih lebih tinggi dari permohonan pada 2019, tentu ekonomi belum bisa dikatakan pulih sepenuhnya,” kata Senior Partner dan Head of the Dispute Resolution and Restructuring & Insolvency Practice Groups Hadiputranto, Hadinoto & Partners Andi Y. Kadir dalam siaran pers, Rabu (18/10/2023).

Di sisi lain, pemerintah berupaya memulihkan perekonomian memulai proses transisi dari pandemi Covid-19 yang menyandera perekonomian Indonesia sejak 2020 ke endemi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 sebesar -2,07 persen dari tahun-tahun sebelumnya yang di atas 5 persen.

Kemudian, berangsur-angsur perekonomian pulih dengan laju PDB sebesar 3,7 persen pada 2021 dan 5,31 persen pada 2022.

Namun,  kebangkitan ekonomi dunia tak seperti yang dibayangkan karena ternyata  berjalan lebih lambat dari yang diharapkan seiring dengan sejumlah sentimen eksternal yang menekan perekonomian.

Sentimen tersebut muncul dari krisis geopolitik, perang Rusia-Ukraina, dan juga tren suku bunga tinggi hingga krisis pangan dan energi. Memanasnya situasi di Gaza juga menjadi ancaman baru bagi pemulihan ekonomi.

Andi mengatakan, tekanan dan sentimen eksternal justru makin banyak yang dikhawatirkan dapat membatasi pemulihan ekonomi nasional.

Mau tidak mau, pemerintah tentu akan mengandalkan dan mengupayakan situasi dan kondisi yang kondusif di dalam negeri dengan sejumlah insentif untuk menggerakkan perekonomian di dalam negeri maupun jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi sektor swasta.

“Peringkat kemudahan berusaha menjadi panduan dan patokan bagi setiap investor yang hendak menanamkan modalnya pada suatu yurisdiksi. Indeks Ease of Doing Business (EoDB) dianggap mewakili penilaian terhadap kemampuan entitas negara menjamin kemudahan akses terhadap pasar, pelindungan hak milik, dan kepastian regulasi sektor bisnis,” lanjut Andi.

Di sisi lain, pemerintah sudah menetapkan tiga poin indikator dalam program prioritas perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang termuat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Tiga indikator itu adalah peringkat EoDB Indonesia untuk aspek penegakan kontrak, peringkat EoDB Indonesia untuk aspek penyelesaian kepailitan, dan peringkat EoDB Indonesia untuk aspek mendapatkan kredit.

“Proses kepailitan dan PKPU tidak hanya sekedar persoalan aspek legal tetapi juga menyangkut aspek ekonomi. Dalam proses restrukturisasi utang, kita tak hanya membicarakan soal infrastrukturnya (UU No. 37/2004) apakah sudah memadai atau belum, tetapi juga soal recovery rate bagi kreditur serta perusahaan (debitur) yang melalui proses PKPU sudah menjadi perusahan yang sehat atau belum,” jelasnya.

Andi menyebutkan, kurangnya konsistensi dalam penerapan UU No. 37/2004 mengakibatkan proses restrukturisasi utang berlarut-larut, tingkat recovery rate yang rendah hingga ketidakseimbangan kedudukan antara kreditur dan debitur menjadikan cost of financing di Indonesia menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.

“UU Kepailitan dan PKPU fokus pada restrukturisasi dan perdamaian melalui sebuah peradilan khusus yang memastikan penyelesaian sengketa berlaku secara adil, cepat, terbuka, dan efektif agar tercipta kepastian bagi dunia usaha. Cost financing yang lebih tinggi ini pada akhirnya justru malah menganggu pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Dia mencontohkan, adanya perdebatan mengenai apakah suatu utang dapat dibuktikan secara sederhana, di mana persoalan ini menjadi salah satu poin yang banyak diperdebatkan dalam pengajuan permohonan pailit maupun PKPU.

Menurut Andi, UU No. 37/2004 sejatinya sudah mengatur bahwa klausul arbitrase yang disebut dalam perjanjian tidak menghilangkan kewenangan pengadilan niaga untuk memeriksanya. Namun, yang terjadi justru klausul arbitrase dipakai untuk menyatakan bahwa pengadilan niaga tidak berwenang.

Pendiri Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), yang juga Pengajar di Fakultas Hukum UI dan Anggota Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung, Aria Suyudi mengungkapkan sejak berlakunya UU No. 37/2004, PKPU seringkali dijadikan sarana yang paling mudah untuk menagih utang, alih-alih melakukan perdamaian atau restrukturisasi.

“Ada kecederungan prosedur kepailitan dan PKPU dieksploitasi sebagai strategi dispute, padahal tidak memenuhi kategori syarat pernyataan kepailitan. Itu menjadikan kepailitan dan PKPU tidak berjalan sesuai dengan fungsi seharusnya,” jelas dia.

UU Kepailitan dan PKPU memang tidak bisa dilepaskan dari kondisi perekonomian suatu negara. UU Kepailitan di Indonesia sendiri lahir akibat krisis moneter pada 1997-1998. Persoalan penyelesaian utang piutang perusahaan saat terjadinya gejolak moneter pada masa itu menjadi persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan.

Enam tahun kemudian, karena adanya sejumlah kelemahan, UU No. 4/1998 dicabut dan direvisi menjadi UU No. 37/2004 yang berlaku hingga kini. Berumur hampir dua dekade atau tepatnya 19 tahun, UU No. 37/2004 dinilai membutuhkan sejumlah penyesuaian dan penguatan berdasarkan kondisi dan situasi terkininya sejalan dengan perekonomian yang bergerak dinamis.

https://money.kompas.com/read/2023/10/18/204000726/-jumlah-perusahaan-pailit-masih-tinggi-pemulihan-ekonomi-ri-on-track-

Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke