Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proses "Refund" Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat mulai 1 Juni

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mempercepat waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antarkota dari sebelumnya mencapai 30-45 hari menjadi maksimal tujuh hari setelah tanggal pembatalan.

Perubahan waktu pengembalian dana (refund) tiket kereta api antarkota ini berlaku mulai 1 Juni 2024.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Dia menjelaskan, ada beberapa metode refund tiket, yaitu melalui transfer ke rekening bank atau dompet digital (e-wallet) dan pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI pusat ataubukan anak perusahaan. Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA antarkota maupun KA perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien," ucapnya.

Sebagai informasi, pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan dipotong biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan kereta api atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan kereta api.

https://money.kompas.com/read/2024/05/30/073000526/proses-refund-tiket-kereta-antarkota-jadi-lebih-cepat-mulai-1-juni

Terkini Lainnya

Punya Beragam Fungsi, INACA Dorong Penggunaan Helikopter di Indonesia yang Masih Minim

Punya Beragam Fungsi, INACA Dorong Penggunaan Helikopter di Indonesia yang Masih Minim

Whats New
Tingkatkan Volume Investasi, Bea Cukai Berikan Insentif Fiskal untuk Kawasan Bebas dan KEK di Batam

Tingkatkan Volume Investasi, Bea Cukai Berikan Insentif Fiskal untuk Kawasan Bebas dan KEK di Batam

Whats New
Rupiah Melemah, Bapanas: Waktunya Meningkatkan Produksi Dalam Negeri

Rupiah Melemah, Bapanas: Waktunya Meningkatkan Produksi Dalam Negeri

Whats New
Rupiah Tertekan, Pemerintah Pastikan Belum Bahas Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Rupiah Tertekan, Pemerintah Pastikan Belum Bahas Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Whats New
Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Whats New
Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS

Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS

Whats New
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Whats New
Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Whats New
Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Earn Smart
2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

Whats New
HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

Whats New
Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Whats New
Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Whats New
Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke