Kemenaker: Eksportir Boleh Potong Gaji Pekerja 25 Persen, tapi THR Tetap Bayar Penuh
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan