”Penegak hukum, terutama kejaksaan, memang menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Namun, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum ini harus diwujudkan dengan tepat, efektif, dan mendukung program pembangunan nasional,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
(Baca Kompas cetak : Program Jangan Dihambat *Pejabat Daerah Tak Perlu Takut Ambil Keputusan)
"Penegak hukum tidak boleh gaduh. Bukan berarti tidak boleh memberantas korupsi, tangkap silakan, tapi nggak perlu gaduh," kata Menkopolkam Luhut B Pandjaitan saat silaturahmi dengan Forum Pemred di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
(Baca : Tidak Ingin Gaduh, Jaksa Agung Pastikan Korpsnya Akan Bekerja dalam Senyap)
"Pemberantasan korupsi bukan hanya di level makro, tetapi juga di level yang lebih konkret, yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada acara Peringatan 17 Tahun Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (4/8/2015), di Jakarta.
(Baca Kompas Cetak : Pemerintah Dorong Upaya yang Berdampak Langsung)
“Kalau berjalan dengan baik, orientasinya untuk memperlancar program-program pembangunan dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, maka kita tidak akan dipidanakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
(Baca laman www.menpan.go.id : PP tentang sanksi administratif segera terbit)
Pemerintahan Jokowi seolah menyampaikan pesan, bahwa di negeri ini, pembangunan ekonomi adalah panglimanya.
Artinya, jika program pembangunan ekonomi terhambat, maka hambatan itu, apapun bentuknya harus disingkirkan.
Termasuk apabila penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang tanpa kompromi telah membuat gaduh sehingga mengganggu stabilitas dan program pembangunan, maka itu pun harus ditertibkan.
Jadi, di sini dan saat ini, hukum bukan lagi panglima. Hukum bahkan harus rela digadaikan demi kepentingan ekonomi.
Apa saja buktinya pemerintahan Jokowi lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi ketimbang penegakan hukum?
Sekurangnya terdapat empat kebijakan dan peristiwa yang menunjukkan hal tersebut.
Pertama, legalisasi penggunaan Dana Operasional Menteri atau DOM untuk kepentingan pribadi menteri
Pada akhir tahun 2014, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Keuangan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri, dan menggantinya dengan Peraturan baru yakni Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 Tentang tata Cara pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang berlaku mulai tahun 2015.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.