Secara spesifik tentang return atau hasil investasi diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana pasal 37 poin d dan e yang berbunyi
Agen Penjual Efek Reksa Dana dilarang:
d. memastikan atau menjanjikan hasil investasi;
e. mengindikasikan hasil investasi, kecuali telah dinyatakan dalam Prospektus;
Contoh penawaran yang kira-kira sesuai aturan poin d :
Reksa dana saham xxx, kinerja investasi 1 tahun terakhir per tanggal 1 Maret 2019 adalah sebesar 12 persen. Dibandingkan IHSG yang naik 8 persen, reksa dana ini memberikan performa yang lebih baik dibandingkan pasar. (memang fakta yang dijelaskan)
Kinerja ini bukan menjadi referensi akan terulang di masa mendatang dan juga bukan jaminan akan tingkat return investasi. Jika kondisi pasar turun, kinerja reksa dana bisa negatif. (risiko harus selalu dijelaskan)
Contoh kegiatan penawaran yang tidak sesuai dengan aturan poin d :
Reksa dana saham xxx, kinerja investasi 1 tahun terakhir adalah 12%. Investor bisa menerima tingkat keuntungan konsisten 12 persen untuk setiap tahunnya selama tidak dicairkan sebelum 1 tahun.
Kinerja reksa dana saham ini naik turun, tapi kalau dipegang jangka panjang 5 tahun, bisa dipastikan mendapatkan tingkat keuntungan di atas 12 persen setiap tahun.
Untuk peraturan OJK, poin E, mengacu pada jenis reksa dana terproteksi. Dari seluruh jenis reksa dana yang ada, hanya reksa dana terproteksi yang boleh mengindikasikan besaran indikasi imbal hasil atau tingkat return.
Apabila sudah disampaikan dalam prospektus, maka bisa disampaikan kepada calon investor dengan tetap menjelaskan adanya risiko. Misalkan apabila penerbit obligasi yang menjadi aset dasar reksa dana terproteksi gagal bayar, maka atas indikasi imbal hasil dan nilai pokok investasi bisa berkurang atau hilang seluruhnya.
Semua tindakan memastikan atau menjanjikan hasil return selain jenis reksa dana terproteksi adalah dilarang. Jika ada perusahaan manajer investasi yang melakukannya, maka bisa dikategorikan sebagai yang saya sebutkan tadi, produknya legal tapi penawarannya melanggar aturan.
Apa risikonya? Janji imbal hasil bisa tidak terealisasi sampai dengan perusahaan tersebut mendapat sanksi dari regulator.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.