Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ajak Penyelenggara Fintech Mitigasi Pencucian Uang dan Terorisme

Kompas.com - 30/04/2019, 15:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajak para penyelenggara Financial Technologi (Fintech) dan Virtual Asset untuk merumuskan kebijakan hukum di dunia fintech.

Ajakan ini sebagai upaya memitigasi resiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di dalam transaksi fintech.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PPATK berkewajiban untuk merekomendasikan kebijakan hukum kepada penyelenggara fintech dan pemerintah.

"PPATK selaku lembaga independen berkewajiban untuk melakukan identifikasi dan analisis terhadap seluruh kerentanan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pelaku fintech untuk mitigasi resiko TPPU dan TPPT," kata Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Badar, fintech memerlukan kebijakan hukum untuk mengikuti kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pelaporan transaksi kepada PPATK. Laporan tersebut diyakini akan menjadi tulang punggung untuk mencegah kedua tindak pidana tersebut.

"Sejak tahun 2002, penyedia jasa keuangan seperti bank telah terlebih dahulu menerapkan mitigasi resiko ini. Sehingga fintech, selaku layanan keuangan juga perlu merumuskan kebijakan hukum," ucap Badar.

Apalagi, papar Badar, nilai transaksi digital semakin lama semakin meningkat.

Berdasarkan penelitian Universitas Gajah Mada tahun 2018, terdapat kenaikan transaksi 24,6 persen senilai Rp 22,3 miliar dibanding tahun 2017 sekitar Rp 18,6 miliar. Transaksi ini terus meningkat setiap tahun. Hal itu disebabkan karena Indonesia merupakan negara pengguna internet tertinggi se-Asia.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, regulator dan penyelenggara harus mau bekerja sama dalam membuat kebijakan hukum ini.

"Kita harus kerjasama dengan penyelenggara karena format aturan pasti akan berbeda dengan format jasa keuangan tradisional. Terkait pengembangannya, itu semua hasil diskusi antara regulator dan penyelenggara," kata Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Adapun, PPATK membuat 5 rekomendasi teknis yang menyangkut pelaporan, pengawasan, pengaturan, dan pengkajian kemungkinan penyusunan RUU untuk fintech dan virtual asset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com