Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Persyaratan Modal, Izin Usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera Dicabut

Kompas.com - 04/07/2019, 11:42 WIB
Desy Kristi Yanti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita Dana Sejahtera, yang beralamat di Jalan Akses UI Nomor 25 Palsigunung, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam keterangan resmi OJK, Kamis (4/7/2019), BPR Efita Dana Sejahtera sejak Senin (8/4/2019) telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

Status tersebut ditetapkan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham tidak terealisasi.

Melihat kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Setelah pencabutan izin usaha BPR Efita Dana Sejahtera, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan, dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS)sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah BPR tersebut, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com