Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengejar Pajak Digital...

Kompas.com - 08/07/2019, 09:17 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan.

Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital.

Menurut dia, tim perumus yang beranggotakan perwakilan 129 negara masih berunding.

“Isu menyangkut ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil, ” kata dia seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Di Jepang, Sri Mulyani Ungkap Cara Tarik Pajak Google hingga Facebook

Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle).

PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.

Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, seperti Australia, Jepang, dan Singapura.

Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaannya agar bisa berlaku dalam waktu dekat.

Baca juga: Ajakan Boikot Pajak Waketum Gerindra, Lelucon yang Tidak Mendidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com