JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan aplikasi transortasi, Go-Jek tidak perlu izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjual asuransi lewat aplikasinya.
Sebab menurut Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono, Go-Jek bukanlah agen penjual polis asuransi.
"Go-jek tidak perlu minta izin OJK kecuali kalau dia ingin menjadi agen sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
OJK mengatakan, apa yang dilakukan Go-Jek hanya sebatas kerjasama dengan perusahaan polis asuransi yang sudah memiliki izin OJK.
Baca: Ini Jejak Pendanaan Go-Jek di Tahun 2019
Kerja sama ini bukan hal baru namun hanya sekedar menambah digital channel penjualan. Oleh karena itu yang perlu aktif yakni perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Go-Jek.
"Pasar polis sudah mendapatkan izin OJK sebagai agen asurasi jadi dia hanya tinggal melaporkan saja kepada OJK bahwa dia punya channel (penjualan asuransi) baru di Go-jJek," kata dia.
Hal ini menurut Triyono sama persis dengan yang dilakukan oleh BukaLapak saat membuka layanan asuransi Bukareksa.
Platform e-commerce tersebut menggandeng perusahaan asuransi Bareksa untuk memasarkan produk asuransi di aplikasi Bukalapak.
"Yang mendapatkan izin adalah Bareksanya dari OJK, sementara dia hanya melaporkan kepada OJK saja," ucap Triyono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.