Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Laporan Keuangan Garuda | BPJS Kesehatan Defisit Rp 7 Triliun

Kompas.com - 27/07/2019, 07:25 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

"Kami minta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech ini. Harus dicari orang yang membuat ini," kata dia. Sebelumnya, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan tindakan fintech tersebut kepada Kepolisan setempat. Selengkapnya silakan baca di sini

4. Defisit Rp 7 Triliuan, BPJS Kesehatan Dibayangi Denda Puluhan Miliar Rupiah

Di tengah ancaman defisit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya puluhan miliar rupiah.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS Kesehatan sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu. Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019. Selengkapnya silakan baca di sini

5. "Diiklankan Siap Digilir untuk Lunasi Utang, Sangat Tidak Manusiawi"

Satgas Waspada Investasi mengecam keras tindakan pelecehan yang dilakukan layansn teknologi keuangan alias fintech ilegal terhadap YI (51) seorang nasabahnya di Solo, Jawa Tengah.

Fintech tersebut mengiklankan poster foto YI dan menyebarkannya ke grup-grup WhatsApp dengan tulisan "Siap Digilir" untuk melunasi pinjaman Rp 1.054.000 yang telat bayar dua hari. "Kami menilai cara seperti ini tidak bisa kita tolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Menurut Tongam, apa yang dilakukan oleh fintech illegal tersebut sudah sangat keterlaluan dan masuk dalam ranah pidana yang menjadi kewenangan pihak Kepolisian.

Satgas Waspada Investasi sendiri udah bergerak dan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online ilegal bernama Incash tersebut. Pemblokiran situs dan aplikasi fintech dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selengkapnya silakan baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com