Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudahkah Anda Paham Pentingnya Perjanjian Kerja?

Kompas.com - 06/08/2019, 18:28 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda diterima bekerja di sebuah perusaan, pasti akan disodorkan lembaran perjanjian kerja sama bersama atau sering disebut PKB.

Perjanjian kerja adalah perjanjian yang disepakati karyawan dan perusahaan atau pemberi kerja.

Perjanjian itu memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Namun, sebelum meneken perjanjian kerja, apa yang harus diperhatikan calon karyawan?

Chairman Asosiasi Praktisi dan Profesional SDM Future HR Audi Lumbantoruan menjelaskan, perjanjian kerja adalah kesepakatan yang ditetapkan bersama antara karyawan dan pihak pemberi kerja (employer).

Baca juga: Ingin Buat Surat Lamaran Kerja, Ini 5 Tips Suksesnya

Tujuannya agar proses keberlangsungan pekerjaan yang diberikan dan dilakukan berjalan dengan ekspektasi yang ditetapkan.

Kesepakatan dalam naskah tertulis ini sangat penting bagi pekerja.

"Bagi pekerja penting. Memastikan bahwa hak dan kewajibannya terpenuhi. Bagi employer, perspektifnya bisa berbeda, biasanya employer hanya mau sampai tahap "Peraturan Perusahaan" saja," kata Audi kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Menurut Audi, sejauh ini secara umum para pekerja belum begitu mengerti dan paham dengan perjanjian kerja yang akan atau telah ditandatangani. Sehingga, mereka tidak memahami hak dan kewajibannya dengan seksama.

"Secara general belum semua (paham). Tendensinya tidak sepenuhnya paham," ujarnya.

Baca juga: Simak, 5 Pertanyaan Kunci yang Ditanyakan HRD saat Wawancara Kerja

Dia menambahkan, perjanjian kerja yang baik ialah perjanjian yang dapat mengakomodasi seluruh hak dan kewajiban pekerja. Ini tentu tanpa mengenyampingkan perusahaan pemberi kerja. Artinya, harus sama-sama disepakati.

"Harus mutlak mengakomodasi semua tadi. Syarat-syarat PKB harus disusun bersama sama meliputi kepentingan pekerja baik soal gaji, jaminan kesehatan/kerja, dan lain-lain," imbuhnya.

"Bahkan kalau terlalu kompleks, misal contoh mengenai pemberian bonus, bisa diturunkan sampai konteks policy perusahaan saja," lanjutnya.

Di samping itu, Audi juga menyarankan para pekerja sebelum menekan perjanjian kerja harus membaca dengan seksama. Meskipun perusahaan memiliki kewajiban memberi penjelasan secara detail terkait isi perjanjian.

Baca juga: Bermasalah di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Protes?

"Perusahaan harus menjelaskan hingga detil dan seksama. Prinsipnya, jangan tanda tangan kalau enggak paham atau kurang jelas," pungkasnya.

Di Indonesia, perjanjian kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban pemberi kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com