Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan 3 Pesawat Garuda dan Sriwijaya Air Dilarang Terbang?

Kompas.com - 18/10/2019, 07:12 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang terbang 3 pesawat Boeing 737 NG milik Garuda dan Sriwijaya Air karena adanya retakan di badan pesawat tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pesawat tersebut bisa saja beroperasi lagi. Namun, pemerintah kata dia akan menunggu rekomendasi Boeing.

"Sampai kapan di-grounded? Sampai nanti ada rekomendasi dari Boeing," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Retakan di Pesawat, Garuda Pertimbangkan Minta Ganti Rugi ke Boeing

Bila Boeing memberikan rekomendasi Boeing 737 NG milik Garuda dan Sriwijaya Air bisa beroperasi lagi, Kemenhub akan memberikan izin terbang.

Ia menuturkan, akibat larangan terbang 3 pesawat tersebut, Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air mengalami kerugian.

"Ya pasti rugi kan. Tidak beroperasi pasti rugi," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto mengatakan, terdapat crack di salah satu dari tiga pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack di dua pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari lima pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.

Baca juga: Ada Retakan, Boeing Menginspeksi Semua Pesawat 737 NG di Seluruh Dunia

Avirianto menambahkan, pihaknya telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive.

Instruksi tersebut berupa B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak 11 Oktober 2019.

Lalu, B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 FCN sejak 11 Oktober 2019.

Kemudian akan dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3.500 FCN secara berulang.

Baca juga: Garuda Bersama Boeing Lakukan Pemeriksaan Komprehensif Pesawat 737 NG

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com