Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuntungan Sindikat Penyelundup Benih Lobster Tak Main-main

Kompas.com - 16/12/2019, 13:38 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundupan benih lobster masih sangat tinggi. Hal ini yang mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo membuka kembali ekspor benur.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Melansir pemberitaan harian Kompas pada 22 Januari 2019, penyelundup benur seolah tak pernah jera. Ini karena keuntungan yang didapatkan mengalahkan ketakutan pada ancaman hukuman pidana.

Berdasarkan data Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, frekuensi penyelundupan benih lobster selama 2018 di Jawa Timur sebanyak 24 kasus dengan jumlah benih yang diselamatkan 323.818 ekor atau senilai Rp 40 miliar.

Baca juga: Cerita Susi Sentil Singapura Karena Jadi Transit Lobster Selundupan

Di Jambi, sepanjang tahun 2018, enam kali penyelundupan lobster jenis mutiara dan pasir digagalkan. Barang bukti yang disita petugas gabungan sebanyak 431.918 benih lobster dengan nilai jual Rp 62 miliar.

Tahun 2017, upaya penyelundupan juga dilakukan meskipun kasus yang terungkap tak sebanyak tahun 2018. Pun tahun 2015 dan 2016, juga dilakukan penyelundupan, di antaranya melalui Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Saat itu, sebanyak 320.000 benih lobster senilai Rp 5,4 miliar disimpan di enam koper besar yang hendak dikirim ke Singapura.

Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya I Wiwit Supriyono mengatakan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyelundupan terbilang ringan.

Sanksi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan usaha yang dikeluarkan untuk menangkap pelaku.

”Rata-rata hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kurang dari setahun penjara dan pidana denda ringan. Padahal, sesuai undang-undang, ancaman hukuman bisa sampai enam tahun penjara,” ujar Wiwit.

Sebagai contoh, Dedy Kriswoyo, penyelundup 3.997 benih lobster yang ditangkap di Tulungagung, Jatim, 12 Agustus 2018.

Ia hanya dijatuhi pidana empat bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. Padahal, nilai benih lobster yang diselundupkan Rp 427 juta.

Di Jambi, awal Januari lalu, 20 penyelundup benih lobster dihukum delapan bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Para terdakwa dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti pidana 15 hari penjara.

Baca juga: Nelayan Sultra Khawatirkan Kebijakan Edhy Buka Ekspor Benih Lobster

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com