Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Jokowi, Kapan Efek Ekonominya Terasa?

Kompas.com - 18/12/2019, 13:49 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, omnibus law baru akan memberikan efek terhadap perekonomian enam hingga 9 bulan setelah diundangkan.

Untuk itulah pemerintah bakal mendorong kinerja ekonomi dengan memacu anggaran sejak kuartal pertama tahun 2020 mendatang.

"Kebijakan lain juga akan di tempat ke depan. Seperti untuk PUPR, kalau bisa tender dilakukan di depan. Bahkan kalau bisa di Desember (2019)," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12/2019).

Baca juga: Menteri Teten: Omnibus Law Bisa Dorong Investasi UMKM Naik 60 Persen

Selain itu, salah satu pos anggaran yang akan didorong ke depan adalah anggaran dana desa. Dari Rp 72 triliun anggaran dana desa 2020, sebesar 40 persen akan disalurkan di awal tahun.

Biasanya di kuartal-I, pemerintah baru menyalurkan sebesar 20 persen.

Airlangga mengatakan, penyaluran anggaran lebih awal itu dilakukan untuk mendorong konsumsi domestik. Pasalnya, sebanyak 56 persen ekonomi dalam negeri didorong oleh konsumsi domestik.

Baca juga: Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan

Adapun draf omnibus law belum diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Namun demikian, Airlangga memastikan omnibus law yang terdiri dari dua aspek, yaitu perpajakan dan cipta lapangan kerja bakal masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum bisa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law usulan pemerintah dapat rampung dalam waktu tiga bulan seperti yang diminta Presiden.

"Iya belum bisa dipastikan, karena saya nerima surpresnya (surat presiden) saja belum," kata Puan di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Ingin Atur Keuangan? Gunakan 4 Macam Aplikasi Ini di Ponsel Anda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com