PGN menempati posisi 5 besar perusahaan yang konsisten menjalankan prinsip penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan bisnisnya.
Kriteria penilaian penghargaan ini meliputi pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan publik melalui penyusunan kebijakan, prosedur, sistem manajemen penghormatan HAM, hingga ketaatan terhadap HAM.
Studi FHIRRST merujuk pada Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang disahkan PBB 6 Juli 2011 lalu.
Baca juga: PGN Manfaatkan TIK untuk Kembangkan Bisnis dan Infrastruktur Gas Bumi
Rujukan tersebut menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara serta perusahaan.
"Dari 100 perusahaan, dipilih 10 besar perusahaan di mana PGN masuk menjadi salah satu perusahaan publik yang mendapat penghargaan,” kata Desima.
Penghargaan itu diraih atas penerapan prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam menjalankan bisnis.
Selain itu, dukungan penuh PGN membuka kesempatan penyandang disabilitas untuk berkarya merupakan bukti nyata penghormatan terhadap HAM.
Baca juga: Jelang Akhir 2019, PGN Kembali Raih Banyak Penghargaan
Kami bangga dan akan terus berkomitmen dalam penegakan HAM dalam setiap operasi perusahaan," ujar Desima.
PGN pun terus menyiapkan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas guna menghadirkan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.