“Setiap insan PGN, siapa pun itu, asal memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik, berhak mendapat kesempatan untuk bisa berdedikasi di PGN,” ujar Direktur SDM dan Umum PGN Desima Siahaan.
PGN mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait Pasal 11 ayat 1.
UU tersebut menyatakan, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
PGN juga berkomitmen meningkatkan kualitas SDM sehingga dapat berkontribusi maksimal, selain memberikan kesempatan seluruh insan PGN untuk mencapai potensi tertinggi.
Sebelumnya, PGN telah menerima penghargaan Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM Terbaik dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).
PGN menempati posisi 5 besar perusahaan yang konsisten menjalankan prinsip penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan bisnisnya.
Kriteria penilaian penghargaan ini meliputi pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan publik melalui penyusunan kebijakan, prosedur, sistem manajemen penghormatan HAM, hingga ketaatan terhadap HAM.
Studi FHIRRST merujuk pada Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang disahkan PBB 6 Juli 2011 lalu.
Baca juga: PGN Manfaatkan TIK untuk Kembangkan Bisnis dan Infrastruktur Gas Bumi
Rujukan tersebut menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara serta perusahaan.
"Dari 100 perusahaan, dipilih 10 besar perusahaan di mana PGN masuk menjadi salah satu perusahaan publik yang mendapat penghargaan,” kata Desima.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.