Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Sri Mulyani Cairkan 40 Persen Dana Desa di Awal 2020

Kompas.com - 15/01/2020, 06:02 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah aturan penyaluran dana desa. Kini, penyaluran dana desa 2020 harus dimulai di Januari dengan pencairan tahap I sebesar 40 persen dari yang sebelumnya 20 persen.

Aturan tersebut tertuang pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Ya untuk meningkatkan kemampuan desa melakukan program-programnya lebih awal tapi tetap akuntabel," ujar Sri Mulyani ketika ditemui di Gedung DPD, Selasa (14/1/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, percepatan penyaluran dana desa dilakukan agar kemampuan desa dalam menjalankan program kerja lebih maksimal.

Baca juga: Dana Desa dan Transfer Daerah Mengendap Rp 234 Triliun, Kok Bisa?

Pemerintah berjanji akan memantau secara ketat proses pencairan dana desa serta penyerapannya agar bisa dipertanggungjawabkan.

Pada 2020, pemerintah menganggarkan dana desa dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 70 triliun.

Di dalam peraturan baru, penyaluran dana desa untuk tahun ini akan dimulai pada Januari 2020 dengan tiga tahapan. Tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.

Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat di bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Bahas Sengkarut Jiwasraya dan Asabri dengan DPR

Di peraturan sebelumnya, dana desa tahap I disalurkan sebesar 20 persen, berikutnya masing-masing 40 persen di tahap II dan III.

Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, untuk bisa mencairkan dana desa tahap I para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.

Selain itu perlu juga menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Kemudian di tahap II, pemerintah daerah harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan rata-rata penyerapan sebesar 50 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 35 persen.

Untuk tahap III, pemerintah daerah harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 75 persen.

Baca juga: Kontroversi Bisnis Hanson: Dari Tekstil, Batu bara, Properti Kini Terseret Skandal Asabri

Selanjutnya membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.

Sementara untuk Desa Mandiri bisa mendapatkan penyaluran tahap I dengan porsi yang lebih besar, yaitu 60 persen dengan pencairan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni. Adapun penyaluran tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40 persen.

"Jadi kalau desa makin baik, kami berikan keleluasaan ke desa tersebut. Kami juga terus meningkatkan kewaspadaan kenaikan dana desa melalui feedback yang harus kita sikapi," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Pak Erick, Pemerintah Punya 7 BUMN Asuransi Lho

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com