SERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyoroti layanan ojek online asal Rusia, Maxim.
Disebut-sebut, Maxim tidak mengikuti aturan yang diterbitkan Kemenhub terkait tarif ojek online yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bakal melayangkan lagi surat kedua soal pemblokiran Maxim yang tak mengikuti aturan kepada Kemkominfo pekan ini.
Baca juga: Membandingkan Tarif Maxim Vs Gojek & Grab di Solo, Siapa Termurah?
"Surat kedua minggu ini mau saya layangkan lagi," kata Budi Setiyadi saat menuju Stasiun Rangkasbitung, Serang, Banten, Sabtu (18/1/2020).
Budi bilang, pelayangan surat kedua dilakukan karena Kemenhub belum mendapat respon dari Kemkominfo soal pemblokiran aplikasi Maxim.
"Belum (ada jawaban). (Makanya) Kemarin sudah saya perintahkan untuk buat surat kedua lagi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir Maxim. Surat tersebut dikirim pada tanggal 30 Desember 2019. Namun, Kemkominfo belum memberikan respon apapun.
Adapun tarif ojek online harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dalam kepmen ditetapkan terdapat 3 zonasi perbedaan tarif ojek online yang diatur berdasarkan komponen biaya langsung dan biaya tak langsung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.