JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawas Kinerja Industri Jasa Keuangan.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan, pembentukan panja agar penyelesaian masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa segera dirampungkan.
Selain itu, Panja tersebut juga akan mengawasi pembahasan atas permasalahan AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Harus Fokus pada Transformasi Bisnis
Keputusan pembentukan panja sendiri berdasarkan hasil rapat kerja Komisi XI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Dengan situasi yang cukup dinamis akhir-akhir ini kami buat Panja, untuk pengawasan industri jasa keuangan. Tidak hanya Jiwasraya, tapi prioritas memang Jiwasraya. Selain itu juga Bumiputera, Bank Muamalat, Asabri, dan Taspen," jelas Dito di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Dengan terbentuknya Panja, Dito mengatakan Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di industri keuangan.
Baca juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri Lebih Mudah Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya
Selain itu, panja juga akan memetakan masalah dan mencari solusi sehingga hal yang sama tidak terjadi secara berulang.
"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Dito mengatakan, Panja akan melakukan komunikasi dengan mitra kerja Komisi XI seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Terseret Kasus Jiwasraya, Hanson Kuasai Ribuan Hektar Tanah di Barat Jakarta
Panja juga akan berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), otoritas bursa dan perusahaan-perusahaan terkait
Dia menilai permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Kondisi likuiditas perusahaan jasa keuangan yang mengetat tersebut berakibat gagal bayar tehadap para nasabahnya.
Penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau (mismagement) dan pengelolaan investasi yang tidak benar.
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2020, Ini Formasi dan Syaratnya
Akibatnya terjadi inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Sebelumnya, sebelum Komisi XI, Komisi VI sudah terlebih dahulu membentuk tiga Panja terkait Jiwasraya. Selain itu juga Komisi III atau Komisi Hukum yang membentuk panja untuk mengawasi penegakan hukum kasus gagal bayar polis JS Saving Plan Jiwasraya.
"Diharapkan dengan terbentuknya Panja kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Lowongan Kerja Damri 2020, Ini Formasi dan Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.