Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM Siap Mundur pada 2023, jika...

Kompas.com - 29/01/2020, 14:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berencana turun dari jabatannya bila tidak mampu menaikkan peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.

Dia menyatakan siap dicopot pada tahun keempatnya, alias tahun 2023 bila tidak mampu menaikkan RI ke peringkat 50 dari peringkat 73.

"Pada tahun keempat, ya. Bukan tahun ini. Kalau enggak (bisa), ya sudah itu saya reformasi. Dan itu komitmen moralitas saya. Komitmen moralitas saya," tegas Bahlil saat menyampaikan realisasi investasi 2019 di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Kepala BKPM Yakin Indonesia Tak Alami Resesi Ekonomi pada 2020

Dia bilang, pejabat mesti tahu malu saat tidak bisa menyelesaikan perintah Presiden RI. Sebab, pejabat tidak boleh menjadi beban negara.

"Saya pikir pejabat itu harus punya tahu malu juga, kalau pejabat enggak positif, ya tahu diri lah jangan disuruh-suruh. Ini fair saja," terang Bahlil.

Bahlil menuturkan, menaikkan peringkat EoDB RI ke peringkat 50 itu sudah melalui proses tawar-menawar dengan Presiden RI yang semula meminta RI berada di peringkat 40.

Bahlil yakin, EoDB RI mampu meningkat dari peringkat ke-73 karena adanya peran omnibus law yang memangkas proses perizinan dan persetujuan investasi di dalam negeri. Sehingga tak ada lagi tumpang tindih aturan dan mangkraknya investasi.

"Jujur saya katakan ini akan efektif. Kita ingin agar peringkat EoDB kita turun (ke peringkat 50). Memang secara bertahap, tapi akan berturun. Kalau ditanya seberapa yakin itu turun? Sebagai pengusaha sih 80-90 persen keyakinan saya turun," pungkas Bahlil.

Baca juga: Pemerintah Godok Strategi Dongkrak Kemudahan Berusaha di RI

Sebagai informasi, peringkat kemudahan berusaha adalah laporan peringkat dari Bank Dunia terhadap 190 negara yang disurvei untuk mengetahui kemudahan menjalankan dan membangun bisnis di suatu negara.

Ada beberapa indikator yang menjadi bahan penilaian kemudahan berusaha, antara lain memulai usaha, perizinan mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, dan pembayaran pajak.

Selain itu, akses perkreditan, perlindungan investor minoritas, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com