Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Industri Asuransi Rentan Gagal Bayar

Kompas.com - 13/02/2020, 06:28 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat OJK ke KSEI untuk memblokir seluruh rekening efek di sejumlah sekuritas dan asuransi atas permintaan Kejagung tanpa proses hukum yang jelas, dinilai bisa menimbulkan resiko sistemik seluruh industri keuangan non-bank.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan tindakan tersebut bisa kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong investasi di tanah air.

"Transaksi efek yang dihentikan sama sekali, sangat mempengaruhi likuiditas (kemampu bayaran) industri IKNB," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Sederet Perusahaan Asuransi Besar di Indonesia yang Gagal Bayar

Di sisi lain, pemblokiran tersebut juga berdampak kepada perusahaan asuransi besar yang bermodal lebih dari Rp 1 triliun, akan mengalami gagal bayar baik terhadap klaim para nasabah pemegang polis maupun gagal bayar atau gagal dalam transaksi efek di bursa.

Pemblokiran rekening yang berlarut-larut juga membuat likuiditas perusahaan semakin kritis dan manajemen tidak mampu memberi penjelasan kepada nasabah yg memiliki klaim polis habis kontrak ( jatuh tempo).

Ia mengatakan, dana jaminan perusahaan sesuai dengan POJK belum juga dapat dicairkan, karena harus menunggu ersetujuan OJK.

"Demi keberlangsungan usaha asuransi jiwa OJK harus untuk mengambil langkah aksi 'sangat segera' agar tidak terjadi gagal bayar klaim asuransi yg semakin meluas dan memberatkan nasabah," tambahnya.

Jika ini terus berlangsung, akan sangat memukul industri asuransi jiwa di tanah air.

Maka dari itu, diharapkan OJK agar melakukan verifikasi secara cermat, tidak menggeneralisir rekening efek yang tidqk terkait langsung dgn kasus Jiwasraya dan tidak bekerja secara silo-silo (tertutup) antara Komisioner IKNB dengan Komisioner Pasar Modal.

Jawaban OJK

Sementara itu, OJK menyatakan surat yang dikirim ke KSEI itu adalah meneruskan permintaan Kejagung sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus Jiwasraya dan bukan inisiatif OJK sendiri.

Setelah pemblokiran rekening, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia APEI) bisa mengoordinir investor yang rekeningnya terkena blokir untuk bisa meminta dibuka kembali ke Kejagung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com