Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Cipta Kerja: Kerja 12 Tahun, Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji

Kompas.com - 14/02/2020, 17:20 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan draft rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI.

Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang didapat Kompas.com, terdapat aturan terkait penghargaan lainnya atau bonus bagi para pekerja/buruh.

Menariknya, dalam aturan itu disebutkan pekerja/buruh dapat memperoleh bonus sebanyak lima kali upahnya.

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

Namun, buruh/pekerja yang mendapat bonus sebesar lima kali upahnya hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 92. Dalam pasal 92 ayat 1 itu, disebutkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan UU ini dapat memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh.

Lalu dalam ayat dua di pasal itu disebutkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapat bonus tersebut.

A. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun, diberikan penghargaan atau bonus sebesar satu kali upah.

B. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun diberikan penghargaan atau bonus sebesar dua kali upah.

C. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun diberikan penghargaan atau bonus sebesar tiga kali upah.

D. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun diberikan penghargaan atau bonus sebesar satu empat upah.

E. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, diberikan penghargaan atau bonus sebesar lima kali upah.

Pemberian penghargaan lainnya itu diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak UU ini mulai berlaku.

Namun, ketentuan ini tak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya atau bonus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adanya penghargaan lainnya atau bonus di RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini pun dibernakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com