Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Cuti Hamil hingga Cuti Haid untuk Pekerja Tidak Dihapus

Kompas.com - 20/02/2020, 21:10 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Oleh karenanya, Ida menegaskan bahwa aturan mengenai hak cuti hamil hingga melahirkan bagi pekerja tetap akan berlaku

"Ada yang mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus cuti hamil, melahirkan, itu enggak. UU itu tetap ada," ucapnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai cuti haid diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 mengatur soal pekerja/buruh perempuan yang bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama. 

Baca juga: Erick Thohir Mau Bubarkan 5 Anak Usaha Garuda Indonesia

Pasal 82 mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi buruh yang mengalami keguguran.

Lalu, pasal 83 mengatur kesempatan bagi pekerja/buruh menyusui anaknya selama waktu kerja.

Kemudian pasal 84 mengatur bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti panjang, melaksanakan ibadah serta cuti hamil-melahirkan berhak mendapat upah penuh.

Baca juga: Ada Politisi di Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir Bantah Ada Bagi-bagi Jabatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com