Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NPWP Bagi Mahasiswa, Perlukah?

Kompas.com - 26/02/2020, 18:02 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Dalam proses pembuatan NPWP, wajib pajak tidak perlu membayar alias gratis dan bisa dilakukan di kantor pajak manapun.

Baca juga: Sri Mulyani Wajibkan WNA dan Badan Usaha Asing Punya NPWP

Pada dasarnya, tidak semua orang wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.

Lalu, sudah perlukah warga negara seperti kalangan mahasiswa memiliki NPWP, meski pendapatannya relatif kecil dan tak tetap lantaran bekerja part time atau bahkan belum memiliki pendapatan sama sekali?

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (26/2/2020), memiliki NPWP tak berarti harus membayar pajak. Pajak, dalam hal ini pajak penghasilan orang pribadi, baru timbul jika memang ada kewajiban pajak.

Kewajiban yang timbul setelah mempunyai NPWP yaitu lapor SPT dan membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk Wajib Pajak di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 54.000.0000 dalam satu tahun.

Baca juga: Jika Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru

Selain itu, Besaran PTKP tergantung dari status wajib pajak (menikah atau belum menikah) dan jumlah tanggungan (keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami jika penghasilan netto seseorang belum melewati batas PTKP, maka ia tidak wajib untuk membayar pajak tetapi tetapi wajib lapor SPT Tahunan setahun sekali.

Jadi, bagi mahasiswa yang belum punya penghasilan diatas PTKP tidak perlu khawatir harus membayar pajak jika penghasilannya belum di atas PTKP.

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, seperti kalangan mahasiswa, sebenarnya sama dengan cara membuat NPWP secara umum.

Sebenarnya, banyak fungsi dari kepemilikan NPWP. NPWP umum dipakai sebagai syarat pengurusan dokumen-dokumen bagi wajib pajak yang melakukan usaha. Meski berstatus sebagai mahasiswa, kepemilikan NPWP akan memudahkan warga negara yang berniat merintis bisnis.

Membuat NPWP juga bukan hal sulit, wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

Baca juga: Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Kantor pajak yang bisa didatangi yakni yang sesuai dengtan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usahanya.

Pendaftaran pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui e-Registration pada situs pajak.go.id, dengan proses pembuatan maksimal satu hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com